Menolak Membayar Denda ke Siba Media, Huang TingTing eks SNH48 Resmi di Masukan ke Daftar Orang Tidak Jujur !
Overseasidol.com – Sidang sengketa antara Siba Media yang merupakan agensi dari SNH48 dengan salah satu mantan anggotanya yaitu Huang TingTing (2nd Generation) kembali dengan pernyataan baru.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan secara langsung oleh pihak Siba Media menyebutkan bahwa Huang TingTing menolak untuk membayar seluruh denda yang telah diputuskan oleh pihak pengadilan.
Penjelasan lain pun menyebutkan bahwa Huang TingTing di nilai mampu untuk membayar denda tersebut, namun dirinya menolak sehingga pengadilan akhirnya memasukkan Huang TingTing ke daftar orang tidak jujur.
Selain itu, pengadilan juga telah mengambil keputusan terkait pembatasan pesanan konsumsi tinggi kepada Huang TingTing dan jika melanggar maka akan dikenakan denda sesuai pasal 114 ‘Hukum Acara Perdata Republik Rakyat Tingkok’.
Berikut adalah beberapa tuntutan pengadilan terhadap Huang TingTing terkait pembatasan pesana konsumsi tinggi:
- Huang TingTing akan dibatasi dalam menggunakan transportasi terutama peswat terbang dimana dirinya tidak diperbolehkan menggunakan layanan lebih tinggi seperti VIP atau kelas atas.
- Pembatasan terhadap klub malam, lapangan golf serta beberapa tempat mewah lainnya.
- Huang TingTing juga dibatasi untuk membeli real estat atau rumah dekorasi, tempat untuk pekerjaan kantor yang mewah.
- Pembatasan terkait sewa kantor, bangunan, hotel, apartemen mewah.
- Pembelian kendaraan yang tidak diperlukan untuk operasi bisnis juga dibatasi.
- Huang TingTing dibatasi dalam berpergian atau liburan.
- Dibatasi dalam menyekolahkan anak di sekolah swasta berbiaya tinggi.
- Membayar premi asuransi yang tinggi kepada pembeli produk asuransi dan manajemen kekayaan.
Jika saja Huang TingTing ingin melakukan kegiatan yang telah dibatasi, maka dirinya harus meminta izin dan mendapat persetujuan atas kebutuhan hidup.
Apabila melanggar dan terbukti, maka Huang TingTing akan mendapat denda dan penahanan sesuai atas ketentuan pasal 114 dan jika melanggar maka akan dianggap sebagai bentuk kejahatan serta akan diselidiki sesuai undang-undang.
via Zokovatam
Comments
Post a Comment