OVERSEASIDOL.COM — Pada tanggal 25 Juli, Pengadilan Rakyat Menengah No. 3 Beijing membuka kembali sidang pengadilan kasus pemerkosaan dengan terdakwa Kris Wu.
Sidang ini digelar kembali usai terdakwa mengajukan banding ke pengadilan atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Kasus tersebut disidangkan di pengadilan tertutup untuk menjaga privasi para korban kasus ini.
Sebelumnya pada tanggal 25 November 2022, Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang, Beijing membuat keputusan tingkat pertama atas kasus ini.
Mereka menjatuhkan vonis kepada terdakwa Wu Yifan dengan hukuman sebelas tahun enam bulan penjara karena pemerkosaan.
Ia juga akan dideportasi ke negara asalnya Kanada setelah menjalani hukuman tersebut nantinya.
Pengadilan Tiongkok memberi tahu Kedutaan Besar Kanada untuk melindungi hak ligitasi terdakwa sesuai dengan peraturan dan hukum terkait.
Dilaporkan bahwa hasil dari sidang kedua ini akan segera diumumkan hasilnya sesuai dengan proses hukum.
via Zokovatam
Comments
Post a Comment